Wednesday, June 19, 2013

Fungsi Pajak,Teori yang mendasari, dan Hukum Pajak (Function of tax, Theory and Law of Tax)

- Fungsi Pajak terdiri atas dua yaitu :


A. Fungsi Budgetair 
yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluarannya, dalam kebijakannya untuk terciptanya kepentingan dan kesejahteraan nasional

B. Fungsi Regulator
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi



- Teori yang mendasari pemungutan pajak 
1. Teori Asuransi
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda dan hak-haknya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut

2. Teori Kepentingan 

Pembagian beban pajak kepada rakyatnya didsarkan pada kepentingan (misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.

3. Teori Daya Pikul 
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan yaitu :

-*pendekatan Objektif,dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
*pendekatan subjektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang hharus dipenuhi.

4. Teori Bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya, sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pebayaran pajak adalah suatu kewajiban.

5. Teori Asas Daya Beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak.makudnya memungut pajak berarti menarik daya beli rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjuntnya negara akan menyalurkan kembali kemasyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan..


Hukum Pajak

Ada dua macam hukm pajak :

1. Hukum pajak Materiil
mengandung norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan,perbuatan,peristiwa,] hukum yang dikenai pajak (objek Pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek Pajak), berapa besar pajak yang dikenakan (tariff Pajak), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak, contoh : undang-undang pajak penghasilan.

2. Hukum Pajka Formil
memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum pajak materil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil).


NB : Leave comment yah, untuk penyempurnaan blognya

2 comments:
Write comments
  1. Nice info kunjungi ittelkom-sby.ac.id

    ReplyDelete
  2. Great information, i was searching of this kind of information, thankyou very much for sharing with us. i also have some links to share
    Get up To 90% Off buy modalert online
    Get up To 90% Off buy artvigil online
    Get up To 90% Off buy vilafinil 200mg online
    Get up To 90% Off buy waklert online

    ReplyDelete