Wednesday, June 19, 2013

Sejarah Dan Defenisi Pajak (History and Definition Of Tax)

Dalam Negara Demokrasi, pajak dibayar penduduk ats perseyujuannya sendiri melelui lembaga perwakilan guna membiayai pengeluaran pemerintah,demi kesejahteraan rakyat. Awalnya ini dianggap merugikan, dapat diperhatikan pada awalnya negara yang masih menganut absolut monarki, Raja Lodwijk XIV (1638-1715), pembayaran pajak mengalami mandi keringat oleh para pemberi pajak, sedangkan penguasa mandi kemewahan. Oleh sebab itu pajak pajak sebagai suatu beban menjadi pro dan kontra, yang pro adalah mereka kaum penguasa dan bangsawan, sedangkan yang kontra adalah rakyat pemikul beban.


Pajak sebagai spesies dari genus pungutan telah ada sejak Zaman Romawi 509-27 SM,dikenal dengan nama Censor, Questor. Sesudah abad ke-2 Penguasa Roma mengandalkan penghasilan negara lewat pajak tidak langsung, yaitu pungutan atas penggunaan pelabuhan.Di  Mesir saat pembangunan piramida,yang semula pengabdian sukarela menjadi paksaan baik uang,harta, benda dan tenaga. Sementara itu di Spanyol abad ke XIV dikenal Alcabala, salah satu bentuk pajak penjualan. Di Indonesia berbagai pungutan baik dalam bentuk tenaga kerja/Natura,uang,upeti telah ada sejak lama, beban semakin bertambah dengan adanya VOC 1602,kultur stelsel 1830-1870,Raffles dg Landrent dan pajak Rumah.

Salah satu bukti Indonesia ada pajak sejak semula ditemukannya prasasti di desa bojonegoro jatom 1992 (pembebasan pajak arga desa adan-adan karena telah berjasa terhadap Raja Majapahit pertama Kartarajasa Jayawardhana tahun 1311.

Pajak : Tax (inggris), import contribution,tax,droit (prancis),Steuer,abagade,gebuhr (jerman),tributo,Gravamen, tasa (spanyol), belasting (belanda).

Pajak menurut beberapa ahli 

1. Prof. Dr. Rachmat Soemitro, SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

2. Drs. R Agus Somawirata
Pajak adalah iuran yang ditentukan secara sepihak oleh penguasa dan pihak lain diimbangi dengan jasa istimewa untuk membayar pengeluaran negara, pemungutannya digunakan untuk kepentingan umum.

3.Prof. PJA Adriani (Guru Besar Universitas Indonesia)
Pajak adalah iuran pada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurtu peraturan-peraturan dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjukkan dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas pemerintah.




leave comment yah....

1 comment:
Write comments