Saturday, April 14, 2012

Korupsi dan Jenis-jenis Korupsi (Corruption and kind of corruption)

Korupsi dan Jenis-jenis Korupsi


(Corruption and  kind of corruption)


Oke, jumpa lagi di blognya daeng Ekky, nah pada kesempatan kali ini daeng akan bahas salah satu virus negara kita,virus besar,atau banyak orang yang mengatakan itu adalah virus terbesar yah The King Of Virus, yang man virus tersebut telah menjangkiti negara kita,yang membuat negara kita sekarang pincang dan nyaris buta melihat semua penderitaan rakyat.

Langsung saja virus itu kita namakan Korupsi?? sepakat ??

nah kali ini kita akan bedah mengenai korupsi,jenis-jenis korupsi dan sejarah pemberantasan korupsi.



- Defenisi (pengertian) Korupsi

Korupsi,berasal dari Bahasa latin "Corruptio atau Corruptus", yang kemudian muncul pada bahasa Ingris dan Perancis "Corruption" dalam bahasa Belanda "Korruptie",dan selanjutnya dalam bahasa Indonesia dengan sebutan "Korupsi" (Dr.Andi Hamzah, S.H.,1958: 143),Korusi berarti Jahat atau Busuk (John M Echols dan Hassan Shadily,1997: 149),sedangkan A.I.N Kramer ST, menerjemahkannya sebagai busuk,rusak atau dapat disuapi (A.I.N. Kramer ST, 1997: 62) oleh karena itutindak Pidana Korupsi berarti suatu detik akibat perbuatan buruk,busuk,jahat,rusak,atau suap.

Istilah korupsi pertama kali muncul pada khasanah hukumindonesia dalam Peraturan Penguasa Perang  Nomor Prt/Perpu/013/1958 tentang Peraturan Pemberantasan Korupsi.Kemudian, dimasukkan juga dalam Undang-undang Nomor 24/Prp/1960 tentang Pengusutan Penuntutan dan pemeriksaan Tindak Piidana Korupsi.


- Jenis-jenis korupsi


Memperhatikan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001,maka tindak Pidana Korupsi itu dapat dilihat dari dua segi yaitu korupsi Aktif dan Korupsi Pasif, Adapun yang dimaksud dengan Korupsi Aktif adalah sebagai berikut :


- Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara (Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)


- Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau dapat merugikan keuangan Negara,atau perekonomian Negara (Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)


-Memberi hadiah Kepada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut (Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)


- Percobaan pembantuan,atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak pidana Korupsi (Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)


- Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)


- Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara negara karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tagun 2001)


- Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)


- Pemborong,ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan,melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)


-Setiap ot\rang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan,sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a (Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)


- Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara nasional Indonesia atau Kepolisian negara Reublik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)


- Setiap orrang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara nasional indpnesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c (pasal 7 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)


- Pegawai negeri atau selain pegawai negeri yyang di tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu,dengan sengaja menggelapkan uang atau mebiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)


- Pegawai negeri atau selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu,dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar khusus pemeriksaan administrasi (Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)


- Pegawai negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkanmenghancurkan,merusakkan,atau mebuat tidak dapat dipakai barang,akta,surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai karena jabatannya atau membiarkan orang lain menghilangkan,menghancurkan,merusakkan,attau membuat tidak dapat dipakai barang,akta,surat atau daftar tersebut (Pasal 10 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)


- Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang :


a. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang a
lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri (pasal 12 e undang-undang Nomor 20 tahun 2001)


b.Pada waktu menjalankan tugas meminta,menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai Negeri atau Penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya.padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan mrupakan hutang (huruf f)


c Pada waktu menjalankan tugas meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang seplah-olah merupakan hutang pada dirinya,padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang (huruf g)


d. Pada waktu menjalankan tugas telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai,seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,telah merugikan orang yang berhak,apadahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau


e. baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan,pengadaan,atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan,untuk seluruhnya atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya (huruf i)


- Memberi hadiah kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu (Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999).




Sedangkan Korupsi Pasif adalah sebagai berikut :


- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)


- Hakim atau advokat yang menerima pemberian atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili atau untuk mepengaruhi nasihat atau pendapat yang diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang nomor 20 Tahun 2001)


- Orang yang menerima penyerahan bahan atau keparluan tentara nasional indonesia, atau kepolisisan negara republik indonesia yang mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau c Undang-undang nomor 20 tahun 2001 (Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2001)


- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan utnuk mengerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,atau sebaga akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2001)




 - Hakim yang enerima hadiah atau janji,padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (pasal 12 huruf c Undang-undang nomor 20 tahun 2001)


- Advokat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga,bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat uang diberikan  berhubungan dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (pasal 12 huruf d Undang-undang nomor 20 tahun 2001)


- Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang diberikan berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (pasal 12 Undang-undang nomor 20  tahun 2001).






sedangkan dalam prakteknya kita kenal ada dua jenis korupsi yaitu :


a. Adminstrative Coruption


dimana segala sesuatu yang dijalankan adalah sesuai dengan hukum/peraturan yang berlaku.Akan tetapi individu-individu tetentu memperkaya dirinya sendiri.Misalnya proses rekruitmen pegawai negeri,dimana dilakukan dalam negeri,dimana dilakukan ujian seleksi mulai dari seleksi administratif sampai ujian pengetahuan atau kemampuan,akan tetapi yang harus diluluskan sudah tertentu orangnya.




b.Against The Rule Corruption


Artunya korupsi yang dilakukan adalah sepenuhnya bertentangan dengan hukum,misalnya penyuapan,penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.






nah itu dia korupsi dan jenis-jenis korupsi cika',semoga dapat membantu mengenali korupsi disekitar kita,mari kita beri peran serta kita dalm memberantas korupsi, agar negara kita menjadi negara yang tentram,transparan dan bersih dari KKN


sekian dari daeng Ekky semoga bisa bermanfaat bagi kita semua, thanks, dan jangan lupa beri komentarnya yah...!!




Referensi : "Pemberantasan tindak Pidana Korupsi" oleh Darwan Prininst S.H. 





Posted By " Muhammad Rezki rasyak


     




1 comment:
Write comments
  1. CERITA KISAH SUKSES SAYA SAAT PROSES PENGURUSAN DANA BANTUAN DARI KEMENDIKBUD PUSAT JAKARTA

    Assalamualaikum sebelum'nya perkenal'kan nama saya drs manire kepala sekolah SD Nrgeri 30 Ambon NPSN 601002080 alamat jl sultan babullah kel.silale kec. Nusaniwe kota ambon prov.Maluku, mohon maaf sebelum'nya saya ingin berbagi cerita kepada jajaran kepala sekolah yang lain mengenai perjuangan pembangunan sekolah saya, alhamdulillah sekolah saya sekarang sudah sementara renovasi, pembangunan dan melengkapi isi ruang perpustakaan berkat dana bantuan dari pusat, mulah'nya saya sangat sedih melihat kondisi sekolah saya dan saya pun beberapa kali mengirim berkas proposal ke pemerintah setempat namun tidak ada sama sekali respon dari pemerintah setempat, tapi saya tidak pernah menyerah dalam menghadapi masalah ini dan setiap ibadah aku selalu memohon doa dan petunjuk, alhamdulillah suatu hari itu saya ke dinas pendidikan provensi untuk meminta perhatian kepada kepala dinas, namun kadis prov tidak ada respon juga, alhamdulillah ada salah satu krabat saya yang kebetulan dinas di depdiknas ambon maluku, krabat saya memberikan arahan untuk melapor'kan hal ini ke pusat mendiknas jakarta dan beliau pun juga memberikan nomor ponsel 0853-9845-2015 kepala biro umum bpk DR.SUTANTO S.H.,M. A. beliau menjabat di kemendiknas pusat jakarta, setelah satu minggu kemudian saya memberikan diri menghubungi beliau dan meminta bantuan dalam masalah sekolah saya dan waktu itu saya sempat curhat masalah kondisi sekolah saya dan alhamdulillah beliau ada respon memberikan arahan untuk mempersiapan proposal untuk di kirim ke pusat, alhamdulillah setelah proposal saya tiba di jakarta beliau menghubungi saya untuk menutupi segera pos pos adimistrasi pengurusan berkas'nya, setelah saya ikuti arahan beliau satu minggu kemudian saya mendapat tlp dari beliau dan beliau menyampai'kan bahwa dana'nya sudah masuk ke rekening sekolah, waktu itu saya langsun ke bank BPD kota ambon untuk cek rekening sekolah dan setelah saya serah'kan buku rekening tabungan kepada teller bank dan teller bank menyampaikan dana sudah masuk senilai 250.000.000,00 alhamdulillah saat itu saya tidak sadar'kan diri sujud di depan teller bank, alhamdulillah kini sekolah saya sudah sementara proses pembangunan berkat bantuan bpk DR.SUTANTO S.H.,M.A. beliau selaku kepala biro umum di kemendiknas pusat jakarta, terima kasih kepada bpk dr sutanto moga sukses selalu dan di beri umur panjang amin.

    ReplyDelete