Monday, April 9, 2012

Etika,Etiket,Moral dan Kepribadian


ETIKA & KEPRIBADIAN


MUHAMMAD REZKI RASYAK 


 Pengertian ETIKA (Etimologi) berasal dari Bahasa Yunani adalah “Ethos” yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari Bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores” yang berarti adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), menghindari hal2 tindakan yang buruk. etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).





ETIKA,ETIKET DAN MORAL


Pengertian Etika,etiket, dan moral 

1.       ETIKA
Pengertian ETIKA (Etimologi) berasal dari Bahasa Yunani adalah “Ethos” yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari Bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores” yang berarti adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), menghindari hal2 tindakan yang buruk. etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000). Etika biasanya berkaitanerat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu
“Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau
cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan
menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama
pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral
atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika
adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu:
•Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip,
aturan hidup(sila) yang lebih baik (su).
•Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang
pembahasan Etika, sebagai berikut:
•Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari
untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau
tindakan manusia.
•Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara
dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in

human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu
tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok
perhatiannya; antara lain:
1.Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan
dan sifat dari hak (The principles of morality, including the science of good
and the nature of the right)
2.Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian
utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to
a particular class of human actions)
3.Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai
individual. (The science of human character in its ideal state, and moral
principles as of an individual)
4.Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty)



Biasanya bila kita mengalami kesulitan untuk memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.


K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :
1. nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok  dalam mengatur tingkah lakunya.
Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bias berfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
2. kumpulan asas atau nilai moral.
Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik
3. ilmu tentang yang baik atau buruk.
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkatinternasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnyamanusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi salingmenghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokolerdan lain-lain.
Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masingyang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikankepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuaidengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasiumumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaanmanusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benardan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal darikata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah danukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskanoleh beberapa ahli berikut ini :
- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicaramengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalamhidupnya.
A. Macam- macam Etika
Dalam membahas Etika sebagai Ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dan jasmaninya, dan antara makhluk berdiri sendiri dengan Tuhannya. Termasuk di dalamnya membahas nilai – nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika. Ada dua macam etika, sebagai berikut :
Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara krtitis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adannya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yg terkait dengan situasi dan realitas membudaya.
Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini.
Norma dan Kaidah
Dalam kehidupan sehari hari sering dikenal dengan istilah norma atau kaidah. Menurut isinya norma-norma mempunyai dua macam :
a.       Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibatnya dipandang baik.
b.       Larangan, merupakan keharusan bagi seseoang untuk tidak berbuat sesuatu karena akibat dipandang tidak baik.
c.        Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat
         diklasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
        •Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus
          membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
        •Jenis kedua, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang
        membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama.Definisi tersebut            tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma,
          karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi
           ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
         •Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat
          normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap
          perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta,
          cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih
          bersifat informatif, direktif dan reflektif.

Etika juga disebut ilmu normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Etika merupakan cabang filsafat yang mempelajari pandangan-pandangan dan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan, dan kadang-kadang orang memakai filsafat etika, filsafat moral atau filsafat susila. Dengan demikian dapat dikatakan, etika ialah penyelidikan filosofis mengenai kewajiban-kewajiban manusia dan hal-hal yang baik dan buruk. Etika adalah penyelidikan filsafat bidang moral. Etika tidak membahas keadaan manusia, melainkan membahas bagaimana seharusnya manusia itu berlaku benar. Etika juga merupakan filsafat praxis manusia. etika adalah cabang dari aksiologi, yaitu ilmu tentang nilai, yang menitikberatkan pada pencarian salah dan benar dalam pengertian lain tentang moral.
Etika dapat dibedakan menjadi tiga macam:
1.   etika sebagai ilmu, yang merupakan kumpulan tentang kebajikan, tentang penilaian perbuatan seseorang.
2.   etika dalam arti perbuatan, yaitu perbuatan kebajikan. Misalnya, seseorang dikatakan etis apabila orang tersebut telah berbuat kebajikan.
3.   etika sebagai filsafat, yang mempelajari pandangan-pandangan, persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan.
Kita juga sering mendengar istilah descriptive ethics, normative ethics, dan philosophy ethics.
a.       Descriptive ethics, ialah gambaran atau lukisan tentang etika.
b.      Normative ethics, ialah norma-norma tertentu tentang etika agar seorang dapat dikatakan bermoral.
c.       Philosophy ethics, ialah etika sebagai filsafat, yang menyelidiki kebenaran.
Etika sebagai filsafat, berarti mencari keterangan yang benar, mencari ukuran-ukuran yang baik dan yang buruk bagi tingkah laku manusia. Serta mencari norma-norma, ukuran-ukuran mana susial itu, tindakan manakah yang paling dianggap baik. Dalam filsafat, masalah baik dan buruk (good and evil) dibicarakan dalam etika. Tugas etikatidak lain berusaha untuk hal yang baik dan yang dikatakan buruk. Sedangkan tujuan etika, agar setiap manusia mengetahui dan menjalankan perilaku, sebab perilaku yang baik bukan saja bagi dirinya saja, tetapi juga penting bagi orang lain, masyarakat, bangsa dan Negara, dan yang terpenting bagi Tuhan yang Maha Esa.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), etika dirumuskan dalam tiga arti, yaitu;
1.      Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
2.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.      Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Bertens mengemukakan bahwa urutan tiga arti tersebut kurang kena, sebaiknya arti ketiga ditempatkan didepan karena lebih mendasar daripada yang pertama, dan rumusannya juga bisa dipertajam lagi.
Dengan demikian, menurut Bertens tiga arti etika dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Etika dipakai dalam arti: nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Arti ini disebut juga sebagai “system nilai” dalam hidup manusia perseorangan atau hidup bermasyarakat. Misalnya etika orang jawa, etika agama Buddha.
2.      Etika dipakai dalam arti: kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud disini adalah kode etik. Misalnya, Kode Etik Advokat Indonesia.
3.      Etika dipakai dalam arti: ilmu tentang yang baik dan yang buruk. Arti etika disini sama dengan filsafat moral.
Dihubungkan dengan Etika Profesi Sekretaris, etika dalam arti pertama dan kedua adalah relevan karena kedua arti tersebut berkenaan dengan perilaku seseorang atau sekelompok profesi sekretaris. Misalnya sekretaris tidak bermoral, artinya perbuatan sekretaris itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma moral yang berlaku dalam kelompok sekretaris tersebut. Dihubungkan dengan arti kedua, Etika Profesi Sekretaris berarti Kode Etik Profesi Sekretaris.
Pengertian etika juga dikemukakan oleh Sumaryono (1995), menurut beliau etika berasal dati istilah Yunani ethos yang mempunyai arti adapt-istiadat atau kebiasaan yang baik. Bertolak dari pengertian tersebut, etika berkembang menjadi study tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu, etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia. Berdasarkan perkembangan arti tadi, etika dapat dibedakan antara etika perangai dan etika moral.
1.      Etika Perangai
Etika perangai adalah adat istiadat atau kebiasaan yang menggambaran perangai manusia dalam kehidupan bermasyarakat di aderah-daerah tertentu, pada waktu tertentu pula. Etika perangai tersebut diakui dan berlaku karena disepakati masyarakat berdasarkan hasil penilaian perilaku.
Conto etika perangai:
-         berbusana adat
-         pergaulan muda-mudi
-         perkawinan semendan
-         upacara adat
2.      Etika Moral
Etika moral berkenaan dengan kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat manusia. Apabila etika ini dilanggar timbullah kejahatan, yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral.
Contoh etika moral:
-         berkata dan berbuat jujur
-         menghargai hak orang lain
-         menghormati orangtua dan guru
-         membela kebenaran dan keadilan
-         menyantuni anak yatim/piatu.
Etika moral ini terwujud dalam bentuk kehendak manusia berdasarkan kesadaran, dan kesadaran adalah suara hati nurani. Dalam kehidupan, manusia selalu dikehendaki dengan baik dan tidak baik, antara benar dan tidak benar. Dengan demikian ia mempertanggung jawabkan pilihan yang telah dipilihnya itu. Kebebasan kehendak mengarahkan manusia untuk berbuat baik dan benar. Apabila manusia melakukan pelanggaran etika moral, berarti dia berkehendak melakukan kejahatan, dengan sendirinya berkehandak untuk di hukum. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, nilai moral dijadikan dasar hukum positif yang dibuat oleh penguasa.
Etika Pribadi dan Etika Social
Dalam kehidupan masyarakat kita mengenal etika pribadi dan etika social. Untuk mengetahui etika pribadi dan etika social diberikan contoh sebagai berikut:
1)      Etika Pribadi. Misalnya seorang yang berhasil dibidang usaha (wiraswasta) dan menjadi seseorang yang kaya raya (jutawan). Ia disibukkan dengan usahanya sehinnga ia lupa akan diri pribadinya sebagai hamba Tuhan. Ia mempergunakan untuk keperluan-keperluan hal-hal yang tidak terpuji dimata masyarakat (mabuk-mabukan, suka mengganggu ketentraman keluarga orang lain). Dari segi usaha ia memang berhasil mengembangkan usahanya sehinnga ia menjadi jutawan, tetapi ia tidak berhasil dalam emngembangkan etika pribadinya.
2)      Etika Social. Misalnya seorang pejabat pemerintah (Negara) dipercaya untuk mengelola uang negara. Uang milik Negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Pejabat tersebut ternyata melakukan penggelapan uang Negara utnuk kepentingan pribadinya, dan tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah. Perbuatan pejabat tersebut adalah perbuatan yang merusak etika social.
B. MANFAAT ETIKA
1.      Dapat membantu suatu pendirian dalam beragam pandangan dan moral.
2.      Dapat membantu membedakan mana yang tidak boleh dirubah dan mana yang boleh dirubah, sehingga dalam melayani tamu kita tetap dapat yang layak diterima dan ditolak mengambil sikap yang bisa dipertanggungjawabkan.
3.      Dapat membantu seseorang mampu menentukan pendapat.
4.      Dapat menjembatani semua dimensi atau nilai-nilai yang dibawa tamu dan yang telah dianut oleh petugas.

SUMBER LAIN MENGATAKAN

§  Kata Etika berasal dari bahasa Latin, Etica yang berarti falsafah moral sebagai pedoman cara hidup yang benar dilihat dari sisi pandang agama, norma sosial & budaya.
§  Etika berkaitan dengan kata moral yang dalam bahasa Latin disebut Mos (Mores; jamak) yang berarti adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan) & menghindari perbuatan atau tindakan yang buruk (asusila).

§  Dalam bahasa Yunani, etika disebut Ethos  yang mengindikasi suatu adat kebiasaan/watak kesusilaan.
       @ Semangat khas kelompok tertentu
            i.e. ethos kerja, kode etik kelompok profesi
       @ Norma yang dianut o/ kelompok, golongan & 
            masyarakat tertentu mengenai perbuatan yg 
            baik-benar,
       @ Studi tentang prinsip-prinsip perilaku yang baik
           & benar sebagai falsafat moral.
§  Terminius Technicus; artinya etika dipelajari sebagai ilmu pengetahuan yang membahas masalah perbuatan atau tindakan manusia.
§  Manner – custom: artinya etika membahas hal-hal yang terkait dengan tat-cara dan kebiasaan (adat-istiadat) yang melekat pada kodrat manusia dalam pengertian baik-buruk suatu tingkah-laku atau perbuatan yang dilakukan manusia (Aristoteles: Etica Nikomachela).

§  Kamus Besar Bahasa Indonesia mencantumkan bahwa etika menyangkut pemahaman nilai benar-salah yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat  (KBBI, 1988). Etika sebagai rambu-rambu bertindak suatu masyarakat berfungsi untuk mengarahkan, membimbing dan mengingatkan anggota masyarakat untuk selalu melakukan tindakan yang baik (good conduct). Dengan demikian, moral atau moralitas lebih mengarah pada acuan penilaian terhadap perbuatan yang dilakukan seseorang dan etika pada upaya pengkajian sistem nilai yang berlaku dan menjadi acuan bertindak.


2. MORAL
Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau arti kata ’moral’ sama dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya bahasa asalnya saja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin. Jadi bila kita mengatakan bahwa perbuatan pengedar narkotika itu tidak bermoral, maka kita menganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam masyarakat. Atau bila kita mengatakan bahwa pemerkosa itu bermoral bejat, artinya orang tersebut berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang tidak baik.

‘Moralitas’ (dari kata sifat Latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan ‘moral’, hanya ada nada lebih abstrak. Berbicara tentang “moralitas suatu perbuatan”, artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan tersebut. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.
Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari tedapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penialaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian system nilai-nilai yang berlaku, istilah lain yang identik dengan etika, yaitu :
-          Susila (sansakerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar prinsip, aturan hidup yang lbh baik.
-          Akhlak (Arab), berarti moral dan etika berarti ilmu akhlak.

Moral merupakan pengetahuan yang menyangkut budi pekerti manusia yang beradab. Moral juga berarti ajaran yang baik dan buruk perbuatan dan kelakuan (akhlak).Moralisasi, berarti uraian (pandangan, ajaran) tentang perbuatan dan kelakuan yang baik. Demoralisasi, berarti kerusakan moral.
Menurut asal katanya “moral” dari kata mores dari bahasa Latin, kemudian diterjemahkan menjadi “aturan kesusilaan”. Dalam bahasa sehari-hari, yang dimaksud dengan kesusilaan bukan mores, tetapi petunjuk-petunjuk untuk kehidupan sopan santun dan tidak cabul. Jadi, moral adalah aturan kesusilaan, yang meliputi semua norma kelakuan, perbuatan tingkah laku yang baik. Kata susila berasal dari bahasa Sansekerta, su artinya “lebih baik”, sila berarti “dasar-dasar”, prinsip-prinsip atau peraturan-peraturan hidup. Jadi susila berarti peraturan-peraturan hidup yang lebih baik.
Pengertian moral dibedakan dengan pengertian kelaziman, meskipun dalam praktek kehidupan sehari-hari kedua pengertian itu tidak jelas batas-batasnya. Kelaziman adalah kebiasaan yang baik tanpa pikiran panjang dianggap baik, layak, sopan santun, tata krama, dsb. Jadi, kelaziman itu merupakan norma-norma yang diikuti tanpa berpikir panjang dianggap baik, yang berdasarkan kebiasaan atau tradisi.
Moral juga dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.      Moral murni, yaitu moral yang terdapat pada setiap manusia, sebagai suatu pengejawantahan dari pancaran Ilahi. Moral murni disebut juga hati nurani.
2.      Moral terapan, adalah moral yang didapat dari ajaran pelbagai ajaran filosofis, agama, adat, yang menguasai pemutaran manusia.
Setelah kita mengetahui tentang etika dan moral, bagaimanakah hubungan antara etika dan moral tersebut?
Moral adalah kepahaman atau pengertian mengenai hal yang baik dan hal yang tidak baik. Sedangkan etika adalah tingkah laku manusia, baik mental maupun fisik mengenai hal-hal yang sesuai dengan moral itu.
Etika adalah penyelidikan filosofis mengenai kewajiban manusia serta hal yang baik dan yang tidak baik. Bidang inilah yang selanjutnya disebut bidang moral.
Objek etika adalah pernyataan-pernyataan moral. Oleh karena itu, etika bisa juga dikatakan  sebagai filsafat tentang bidang moral. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan bagaimana manusia harus bertindak.dalam konsep selanjutnya norma kemudian dikaitkan dengan hukum namun ternyata

PERBEDAAN HUKUM DAN MORAL
HUKUM
MORAL
-          Ditulis sistematis,relatif, pasti & objektif
-          Merupakan kebalikan dari hokum
-          Mengatur prilaku lahiriah
-          Mengatur prilaku batiniah
-          Sanksinya bersifat memaksa
-          Sanksi cenderung tidak memaksa,tapi lebih kepada kejiwaan
-          Didasari pada kehendak masyarakat
-          Didasari pada norma moral yang masyarakat


. G.FAKTOR PENENTU MORALITAS
Sumaryono (1995) mengemukakan tiga factor penentu moralitas perbuatan manusia, yaitu:
1.      Motivasi
2.      Tujuan akhir
3.      Lingkungan perbuatan
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila motivasi, tujuan akhir dan lingkungannya juga baik. Apabila salah satu factor penentu itu tidak baik, maka keseluruhan perbuatan manusia menjadi tidak baik.
Motivasi adalah hal yang diinginkan para pelaku perbuatan dengan maksud untuk mencapai sasaran yang hendak dituju. Jadi, motivasi itu dikehendaki secara sadar, sehingga menentukan kadar moralitas perbuatan. Sebagai contoh ialah kasus pembunuhan dalam keluarga:
-         yang diinginkan pembunuh adalah matinya pemilik harta yang berstatus sebagai pewaris
-         Sasaran  yang hendak dicapai adalah penguasa harta warisan
-         Moralitas perbuatan adalah salah dan jahat
Tujuan akhir (sasaran) adalah diwujudkannya perbuatan yang dikehendakinya secara bebas. Moralitas perbuatan ada dalam kehendak. Perbuatan itu menjadi objek perhatian kehendak, artinya memang dikehendaki oleh pelakunya. Sebagai contoh, ialah kasus dalam pembunuhan keluarga yang dikemukakan diatas:
-         perbuatan yang dikehendaki dengan bebas (tanpa paksaan) adalah membunuh.
-         diwujudkannya perbuatan tersebut terlihat pada akibatnya yang diinginkan pelaku, yaitu matinya pemilik harta (pewaris)
-         moralitas perbuatan adalah kehendak bebas melakukan perbuatan jahat dan salah.
Lingkungan perbuatan adalah segala sesuatu yang secara aksidental mengelilingi atau mewarnai perbuatan. Termasuk dalam pengertian lingkungan perbuatan adalah:
-         manusia yang terlihat
-         kualiitas dan kuantitas perbuatan
-         cara, waktu, tempat dilakukannya perbuatan
-         frekuensi perbuatan
Hal-hal ini dapat diperhitungkan sebelumnya atau dapat dikehendaki ada pada perbuatan yang dilakukan secara sadar. Lingkungan ini menentukan kadar moralitas perbuatan yaitu baik atau jahat, benar atau salah.
2.Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat
sesuatu oleh karena akibatnya dipandang tidak baik.Artinya norma adalahuntuk memberikan petunjuk kepada manusia bagaimana seseorang hamsbertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harusdijalankannya, dan perbuatan-perbuatan mana yang harus dihindari (Kansil,1989:81).
Norma-norma itu dapat dipertahankan melalui sanksi-sanksi, yaitu berupa
ancaman hukuman terhadap siapa yang telah melanggarnya.
Tetapi dalam kehidupan masyarakat yang terikat oleh peraturan hidup yang
disebut norma, tanpa atau dikenakan sanksi atas pelanggaran, bila seseorang
melanggar suatu norma, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat dan
sifatnya suatu pelanggaran yang terjadi, misalnya sebagai berikut:
•Semestinya tahu aturan tidak akan berbicara sambil menghisap rokok di
hadapan tamu atau orang yang dihormatinya, dan sanksinya hanya
berupa celaan karena dianggap tidak sopan walaupun merokok itu tidakdilarang.Seseorang tamu yang hendak pulang, menurut tata krama harusdiantar sampai di muka pintu rumah atau kantor, bila tidak maka sanksinyahanya berupa celaan karena dianggap sombong dan tidak menghormatitamunya.
•Mengangkat gagang telepon setelah di ujung bunyi ke tiga kalinya serta
mengucapkan salam, dan jika mengangkat telepon sedang berdering
dengan kasar, maka sanksinya dianggap “intrupsi” adalah menunjukkanketidaksenangan yang tidak sopan dan tidak menghormati si peneleponatau orang yang ada disekitarnya.
•Orang yang mencuri barang milik orang lain tanpa sepengetahuan
pemiliknya, maka sanksinya cukup berat dan bersangkutan dikenakan
sanksi hukuman, baik hukuman pidana penjara maupun perdata (ganti
rugi).
Kemudian norma tersebut dalam pergaulan hidup terdapat empat (4) kaedah atau
norma, yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum . Dalam
pelaksanaannya, terbagi lagi menjadi norma-norma umum (non hukum) dannorma hukum, pemberlakuan norma-norma itu dalam aspek kehidupan dapatdigolongkan ke dalam dua macam kaidah, sebagai berikut:

1. Aspek kehidupan pribadi (individual) meliputi:
•Kaidah kepercayaan untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau
kehidupan yang beriman.
•Kehidupan kesusilaan, nilai moral, dan etika yang tertuju pada kebaikan
hidup pribadi demi tercapainya kesucian hati nu-rani yang berakhlak
berbudi luhur (akhlakul kharimah).

2. Aspek kehidupan antar pribadi (bermasyarakat) meliputi:
•Kaidah atau norma-norma sopan-santun, tata krama dan etiketdalam
pergaulan sehari-hari dalam bermasyarakat (pleasantliving together).
•Kaidah-kaidah hukum yang tertuju kepada terciptanya ketertiban,
kedamaian dan keadilan dalam kehidupan bersama atau bermasyarakat
yang penuh dengan kepastian atau ketenteraman (peaceful living
together).Sedangkan masalah norma non hukum adalah masalah yang cu-
kup penting dan selanjutnya akan dibahas secara lebih luas mengenai
kode perilaku dan kode profesi Humas/PR, yaitu seperti nilai-nilai moral,
etika, etis, etiket, tata krama dalam pergaulan sosial atau bermasyarakat,
sebagai nilai aturan yang telah disepakati bersama, dihormati, wajib dipatuhi
dan ditaati.
Norma moral tersebut tidak akan dipakai untuk menilai seorang dokter ketika
mengobati pasiennya, atau dosen dalam menyampaikan materi kuliah terhadap
para mahasiswanya, melainkan untuk menilai bagaimana sebagai profesional
tersebut menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik sebagai manusia yang
berbudi luhur, juiur, bermoral, penuh integritas dan bertanggung jawab.Terlepas
dari mereka sebagai profesional tersebut jitu atau tidak dalam memberikan obat
sebagai penyembuhnya, atau metodologi dan keterampilan dalam memberikan
bahan kuliah dengan tepat. Dalam hal ini yang ditekankan adalah “sikap atau
perilaku” mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai profesional yang
diembannya untuk saling menghargai sesama atau kehidupan manusia.
Pada akhirnya nilai moral, etika, kode perilaku dan kode etik standard profesi
adalah memberikan jalan, pedoman, tolok ukur dan acuan untuk mengambil
keputusan tentang tindakan apa yang akan dilakukan dalam berbagai situasi dan
kondisi tertentu dalam memberikan pelayanan profesi atau keahliannya masing-
masing. Pengambilan keputusan etis atau etik, merupakan aspek kompetensi dari
perilaku moral sebagai seorang profesional yang telah memperhitungkan
konsekuensinya, secara matang baik-buruknya akibat yang ditimbulkan dari
tindakannya itu secara obyektif, dan sekaligus memiliki tanggung jawab atau
integritas yang tinggi. Kode etik profesi dibentuk dan disepakati oleh para
profesional tersebut bukanlah ditujukan untuk melindungi kepentingan individual
(subyektif), tetapi lebih ditekankan kepada kepentingan yang lebih luas (obyektif).

H. MORALITAS SEBAGAI NORMA
Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, moralitas adalah kualitas perbuatan manusiawi, sehingga perbuatan dikatakan baik atau buruk, benar atau salah. Penentuan baik atau buruk, benar atau salah tentunya berdasarkan norma sebagai ukuran. Sumaryono (1995) mengklasifikasikan moralitas menjadi dua golongan, yaitu:
1.      Moralitas objektif
Moralitas objektif adalah moralitas yang terlihat pada perbuatan sebagaimana adanya, terlepas dari bentuk modifikasi kehendak bebas pelakunya. Moralitas ini dinyatakan dari semua kondisi subjektif khusus pelakunya. Misalnya, kondisi emosional yang mungkinmenyebabkan pelakunya lepas control. Apakah perbuatan itu memang dikehendaki atau tidak. Moralitas objektif sebagai norama berhubungan dengan semua perbuatan yang hakekatnya baik atau jahat, benar atau salah. Misalnya:
-         menolong sesama manusia adalah perbuatan baik
-         mencuri, memperkosa, membunuh adalah perbuatan jahat
Tetapi pada situasi khusus, mencuri atau membunuh adalah perbuatan yang dapat dibenarkan jika untuk mempertahankan hidup atau membela diri. Jadi moralitasnya terletak pada upaya untuk mempertahankan hidup atau membela diri (hak utnuk hidup adalah hak asasi).
2.      Moralitas subjektif
Moralitas subjektif adalah moralitas yang melihat perbuatan dipengaruhi oleh pengetahuah dan perhatian pelakunya, latar belakang, stabilitas emosional, dan perlakuan personal lainnya. Moralitas ini mempertanyakan apakah perbuatan itu sesuai atau tidak denga suara hati nurani pelakunya. Moralitas subjektif sebagai norma berhebungan dengan semua perbuatan yang diwarnai nait pelakunya, niat baik atau niat buruk. Dalam musibah kebakaran misalnya, banyak orang membantu menyelamatkan harta benda korban, ini adalah niat baik. Tetapi jika tujuan akhirnya adalah mencuri harta benda karena tak ada yang melihat, maka perbuatan tersebut adalah jahat. Jadi, moralitasnya terletak pada niat pelaku.
Moralitas dapat juga instrinsik atau ekstrinsik. Moralitas instrinsik menentukn perbuatan itu benar atau salah berdasarkan hakekatnya, terlepas dari pengaruh hokum positif. Artinya, penentuan benar atau salah perbuatan tidak tergantung pada perintah atau larangan hokum positif. Misalnya:
-         gotong royong membersihkan lingkungan tempat tinggal
-         jangan menyusahkan orang lain
-         berikanlah yang terbaik
Walupun Undang-undang tidak mengatur perbuatan-perbuatan tersebut secara instrinsik menurut hakekatnya adalah baik dan benar.
Moralitas ekstrinsik menentukan perbuatan itu benar atau salah sesuai dengan sifatnya sebagai perintah atau larangan dalam bentuk hokum positif. Misalnya:
-         larangan menggugurkan kandungan
-         wajib melaporkan mufakat jahat
Perbuatan-perbuatan itu diatur oleh Undang-undang (KUHP). Jika ada yang menggugurkan kandungan atau ada mufakat jahat berarti itu perbuatan salah.
Pada zaman modern muali muncul perbuatan yang berkenaan dengan moralitas, yang tadinya dilarang sekarang malah dibenarkan. Contohnya:
-         Euthanasia untuk menghindarkan penderitaan berkepanjangan.
-         Aborsi untuk menyelamatkan ibu yang hamil.
-         Menyewa rahim wanita lain untuk membesarkan janin bayi tabung.
Persoalan moralitas hanya relevan apabila dikaitkan dengan manusia seutuhnya. Menurut Driyarkara (1969), manusia seutuhnya adalah manusia yang memiliki nilai pribadi, kesadaran diri dan dapat menentukan dirinya dilihat dari setiap aspek kemanusiaan. Tidak semau perbuatan manusia dapat dikategorikan dalam perbuatan moral. Perbuatan itu bernilai moral apabila didalamnya terkandung kesadaran dan kebebasan kehendak pelakunya. Kesadaran adalah suara hati dan kebebasan kehendak berdasarkan kesadaran.


3.       ETIKET
Pengertian etiket dan etika sering dicampur adukkan, padahal kedua istilah tersebut terdapat arti yang berbeda, walaupun ada persamaannya. Istilah etika sebagaimana dijelaskan adalah berkaitan dengan moral (mores), sedangkan etiket adalah berkaitan dengan nilai sopan sopan santun, tata krama dalam pergaulan formal. Persamaannya adalah mengenai perilaku manusia secara normative yang etis. Artinya memberikan pedoman atau norma-norma tertentu yaitu bagaimana seharusnya seseorang itu melakukan perbuatan dan tidak melakukan sesuatu perbuatan.
Defenisi etiket, menurut para pakar ada beberapa pengertian, yaitu merupakan kumpulan tata cara dan sikap baik dalam pergaulan antar manusia yang beradab.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia diberikan beberapa arti dari kata “etiket”, yaitu :
1. Etiket (Belanda) secarik kertas yang ditempelkan pada kemasan barang-barang (dagang) yang bertuliskan nama, isi, dan sebagainya tentang barang itu.
2. Etiket (Perancis) adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.
Perbedaan Etiket dengan Etika
K. Bertens dalam bukunya yang berjudul “Etika” (2000) memberikan 4 (empat) macam perbedaan etiket dengan etika, yaitu :
1. Etiket menyangkut cara (tata acara) suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Misal : Ketika saya menyerahkan sesuatu kepada orang lain, saya harus menyerahkannya dengan menggunakan tangan kanan. Jika saya menyerahkannya dengan tangan kiri, maka saya dianggap melanggar etiket.
Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Misal : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri. “Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri.
2. Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misal : Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian.
Etika selalu berlaku, baik kita sedang sendiri atau bersama orang lain. Misal: Larangan mencuri selalu berlaku, baik sedang sendiri atau ada orang lain. Atau barang yang dipinjam selalu harus dikembalikan meskipun si empunya barang sudah lupa.
3. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan, bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Misal : makan dengan tangan atau bersendawa waktu makan.
Etika bersifat absolut. “Jangan mencuri”, “Jangan membunuh” merupakan prinsip-prinsip etika yang tidak bisa ditawar-tawar.
4.. Etiket memandang manusia dari segi lahiriah saja. Orang yang berpegang pada etiket bisa juga bersifat munafik. Misal : Bisa saja orang tampi sebagai “manusia berbulu ayam”, dari luar sangan sopan dan halus, tapi di dalam penuh kebusukan.
Etika memandang manusia dari segi dalam. Orang yang etis tidak mungkin bersifat munafik, sebab orang yang bersikap etis pasti orang yang sungguh-sungguh baik.
Dua istilah, yaitu etika dan etiket dalam kehidupan sehari-hari kadang-kadang diartikan sama, dipergunakan silih berganti. Kedua istilah tersebut memang hampir sama pengertiannya, tetapi tidak sama dalam hal titik berat penerapan atau pelaksanaannya, yang satu lebih luas dari pada yang alin.
Istilah etiket berasal dari kata Prancis etiquette, yang berarti kartu undangan, yang lazim dipakai oleh raja-raja Prancis apabila mengadakan pesta. Dalam perkembangan selanjutnya, istilah etiket berubah bukan lagi berarti kartu undangan yang dipakai raja-raja dalam mengadakan pesta. Dewasa ini istilah etiket lebih menitikberatkan pada cara-cara berbicara yang sopan, cara berpakaian, cara menerima tamu dirumah maupun di kantor dan sopan santun lainnya. Jadi, etiket adalah aturan sopan santun dalam pergaulan.
Dalam pergaulan hidup, etiket merupakan tata cara dan tata krama yang baik dalam menggunakan bahasa maupun dalam tingkah laku. Etiket merupakan sekumpulan peraturan-peraturan kesopanan yang tidak tertulis, namun sangat penting untuk diketahui oleh setiap orang yang ingin mencapai sukses dalam perjuangan hidup yang penuh dengan persaingan.
Etiket juga merupakan aturan-aturan konvensional melalui tingkah laku individual dalam masyarakat beradab, merupakan tatacara formal atau tata krama lahiriah untuk mengatur relasi antarpribadi, sesuai dengan status social masing-masing individu. Etiket didukung oleh berbagai macam nilai, antara lain;
1.      nilai-nilai kepentingan  umum
2.      nilai-nilai kehjujuran, keterbukaan dan kebaikan
3.      nilai-nilai kesejahteraan
4.      nilai-nilai kesopanan, harga-menghargai
5.      nilai diskresi (discretion: pertimbangan) penuh piker. Mampu membedakan sesuatu yang patut dirahasiakan dan boleh dikatakan atau tidak dirahasiakan.
Diatas dikatakan bahwa etiket merupakan kumpulan cara dan sifat perbuatan yang lebnih bersifat jasmaniah atau lahiriah saja. Etiket juga sering disebut tata krama, yakni kebiasaan sopan santun yang disepakati dalam lingkungan pergaulan antarmanusia setempat. Tata berarti adat, aturan, norma, peraturan. Sedangkan krama berarti sopan santun, kebiasaan sopan santun atau tata sopan santun. Sedangkan etika menunjukkan seluruh sikap manusia yang bersikap jasmaniah maupun yang bersikap rohaniah. Kesadaran manusia terhadap kesadaran baik buruk disebut kesadaran etis atau kesadaran moral.
Beberapa definisi Etiket adalah sebagai berikut:
1.      Etiket adalah kumpulan tata cara dan sikap yang baik dalam pergaulan antarmanusia yang beradab.
2.      Etiket adalah tata krama, sopan santun atau aturan-aturan yang disetujui oleh masyarakat tertentu dan menjadi norma serta anutan dalam bertingkah laku.
3.      Etiket adalah tata peraturan pergaulan yang disetujui oleh masyarakat terten tu dan menjadi norma dan anutan dalam bertingkah laku anggota masyarakat.
Dari ketiga definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian dari etiket adalah tata aturan pergaulan yang disetujui oleh masyarakattertentu dan menjadi norma serta anutan dalam bertingkahlaku pada anggota masyarakat tersebut.
Dalam buku “Bahan Diskusi Customer Service Group (CSG) dan Allround Teller (ART)” yang diterbitkan oleh Urusan Operasional KAntor Pusat BRI, menjelaskan bahwa: “etiket adalah ketentuan tidak tertulis yang mengatur tindak dan gerak manusia yang berkaitan dengan:
a.       sikap dan perilaku
yaitu bagaimana anda bersikap dan berperilaku dalam menghadapi suatu situasi.
b.      ekspresi wajah
yaitu bagaimana raut muka yang harus anda tampilkan dalam menghadapi suatu situasi, misalnya dalam melayani tamu.
c.       Penampilan
yaitu sopan santun mengenai cara anda menampilkan diri, misalnya: cara duduk, cara berdiri adalah wajar dan tidak dibuat-buat dan sebagainya.
d.      cara berpakaian
yaitu cara mengatur tentang sopan santun anda dalam mengenakan pakaian, baik menyangkut gaya pakaian, tata warna, keserasian model yang tidak menyolok dan lain-lain.
e.       cara berbicara
yaitu tata cara/sopan santun anda dalam berbicara caik secara langsung maupun tidak langsung.
f.        gerak-gerik
yaitu sopan santun dalam gerak-gerik badan dalam berbicara secara langsung berhadapan dengan tamu

Tiga norma umum pembeda ETIKA & ETIKET (Sims, 2003)

  • Norma SOPAN-SANTUN sebagai norma pengaturan perilaku dan sikap lahiriah manusia dalam melakukan relasi sosial dengan sesama mencakup berbagai perilaku keseharian (cara bicara, bertamu, makan, berpakaian, dll) 
  • Norma MORAL yang terkait dengan  komponen penilaian tentang baik dan tidak baik, benar dan salah, tepat dan tidak tepat terhadap segala tindakan dan tingkahlaku manusia di dalam suatu masyarakat.
  • Norma HUKUM sebagai seperangkat aturan yang dibuat pemerintah dalam rangka menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Hukum menentukan ekspektasi etika yang diharapkan dalam komunitas dan mencoba mengatur serta mendorong pada perbaikan masalah yang dipandang buruk atau tidak baik dalam komunitas. Hukum sebagai suatu norma dimana aturan-aturan diberlakukan secara tegas menyangkut keselamatan dan kesejahteraan banyak orang dalam kehidupan bermasyarakat.


ETIKA
ETIKET
Niat
Sekeretaris yang memberikan data dengan sebenar-benarnya,tapi dilaksanakan dengan muka cemberut,maka sekretaris tersebut tidak melanggar etika tetapi etiket
Cara
Sekretaris dalam melayani tamunya harus sopan dan ramah,menunjukan muka yang manis jika hal itu tidak dipatuhi,maka sekretaris dianggap telah melanggar etikt
Nurani
Sekretaris yang melakukan perbuatan tidak jujur,walaupun rapi tetapi etika diabaikan
Formalitas
Sekretaris harus berpakaian rapid an sopan,ia dianggap melanggar etiket, apabila melayani tamu dengan hanya memakai singlet dengan sendal
Mutlak
Ketentuan yang mengatakan jangan memanipulasi dan mempermainkan data,sifatnya mutlak dimana saja,kapan saja,dan bagi siapa saja
Relatif
Bila anda diundang oleh atasan untuk makan bersama,,maka anda harus menggunakan sendok,tetapi apabila dilakukan dalam keadaan santai,hhal itu tidak berlaku
Btainiah
Menyangkut sisi batin dan hati nurani : seperti sifat jujur
Lahiriah
Terlihat dari wujud nyata atau penampilan contoh: cara berbicara



REFERENSI

http://asyilla.wordpress.com/2007/06/30/pengertian-etika/
http://y0un13.blogspot.com/2006/03/etika-profesi-dan-tanggung-jawab.html






bahan bacaan :
1.        Amartya Sen. 1991 . On Ethics & Economics. Basil Blackwell Ltd. UK
2.        A.Sonny Keraf.  1998 . Etika Bisnis. Pustaka Filsafat. Penerbit Kanisius. Jakarta
3.        Ketut Rinjin. 2004 . Etika Bisnis dan Implementasinya. Gramedia Pustaka               Utama. Jakarta
4.        Laura Hartman, Burr Ridge, 2004. Perspectives in Business Ethics,, IL: McGraw-Hill.
5.        Robby I.Chandra. 1995 . Etika Dunia Bisnis. Penerbit Kanisius, Yogyakarta.
6.        Sims, R. 2003. Ethics and Corporate Social Responsibility – Why Gints Fall. .T. Greenwood Press.
7.        Sterling Harwood,  Belmont, CA, 1996. Business as Ethical and Business as Usual, : Wadsworth Publishing.
8.        Sudiro Suprapto. 2005. Etika : Rahasia Sukses Manajer Masa Depan. Progres. Jakarta.


 Posted By Muhammad Rezki Rasyak


















6 comments:
Write comments
  1. I have read many blogs in the net but have scr888 pc download never come across such a well written blog. Good work keep it up

    ReplyDelete
  2. I think this post 918kiss malaysia apk download will be a fine read for my blog readers too, could you please allow me to post a link to my blog. I am sure my guests will find that very useful.Valuable information! Looking forward to seeing your notes posted.

    ReplyDelete
  3. It was another joy to see your post. It is such an scr888 apk download important topic and ignored by so many, even professionals. I thank you to help making people more aware of possible issues. Great stuff as usual...

    ReplyDelete
  4. Thanks for taking the time to Ultra Test XR discuss that, I really feel strongly about it and love learning more on that topic. If achievable, as you gain competence, would you mind updating your blog with more information? It is highly helpful for me.

    ReplyDelete
  5. Subsequently, after spending many hours on the internet at last We've uncovered an individual that definitely does know what they are discussing many thanks a great deal wonderful post.

    Joker123

    Joker123 Malaysia

    joker123 apk android

    joker123 online

    joker123 slot download

    joker123 login

    joker123 apk new version

    download joker123 iphone

    joker123 test id

    joker123 agent

    ReplyDelete
  6. Hi there, I just wanted to say live22 download apk thanks for this informative post, can you please allow me to post it on my blog?

    ReplyDelete